Sosok Sertu Hendri: Disertir TNI AD dan Terlibat Perampokan, Kini Buron di Belitung

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 09:35 WIB
Sertu Hendri saat masih berdinas di TNI AD. (ist)
Sertu Hendri saat masih berdinas di TNI AD. (ist)

PURWAKARTA ONLINE - Sosok Sertu Hendri, seorang anggota TNI AD yang disertir, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap personel Subdenpom Persiapan Belitung.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Sertu Hendri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Selain disertir, Hendri juga terlibat dalam tindakan kriminal, seperti perampokan dan penipuan jual beli tanah.

Disertir TNI AD dan DPO Sejak 2024

Sertu Hendri disertir dari satuannya di Korem 042/Gapu, Jambi, karena terlibat dalam perampokan di Palembang pada 2023.

Dalam perampokan tersebut, Hendri dihukum oleh Mahkamah Militer dengan satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga: Penyebab Tunjangan Kinerja Dosen ASN Belum Cair: Apa yang Terjadi?

Penyebab disersinya Hendri ini sempat mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya sebagai anggota TNI yang sebelumnya berdinas di Kodim 0414 Belitung.

Perampokan dan Penipuan yang Terungkap

Setelah dipecat dari dinas militer, Hendri sempat kembali ke Belitung dan diduga terlibat dalam berbagai kejahatan.

Salah satu kejahatan yang diketahui adalah penipuan jual beli tanah yang sempat terjadi di Belitung sebelum ia pindah tugas ke Jambi.

Komandan Subdenpom Persiapan Belitung, Letda Cpm M Jaka Budi Utama, menjelaskan bahwa Hendri diduga terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal lainnya, termasuk ancaman terhadap istri sirinya yang sempat dicari-cari ke rumah orang tuanya.

Penembakan Personel Subdenpom Belitung

Hendri baru-baru ini terlibat dalam insiden penembakan terhadap personel Subdenpom Persiapan Belitung di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X