Balita yang Disandera Ayahnya sendiri di Depok, butuh 5 jam untuk Polisi bebaskan korban!

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:46 WIB
Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait kasus penyanderaan balita berusian tiga tahun oleh ayahnya sendiri. (PMJ News)
Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait kasus penyanderaan balita berusian tiga tahun oleh ayahnya sendiri. (PMJ News)

 

PURWAKARTA ONLINE - Polisi membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk menyelamatkan balita perempuan yang disandera ayahnya sendiri.

Peristiwa penyanderaan ini terjadi di daerah Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok.

Penyelamatan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok serta dibantu Brimob Polda Metro Jaya.

Balita tersebut diselamatkan saat pelaku lengah ketika melakukan negosiasi polisi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Narkotika Petinggi Polri, Teddy Minahasa, seret 6 Tersangka lain!

"Kurang lebih lima jam kita menanti negoisasi. Saat lengah kita bisa amankan tersangka maupun putrinya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Hengki, awalnya polisi menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia tiga tahun dengan posisi diancam menggunakan sangkur.

Polisi, lanjut dia, sangat hati-hati dalam menyelamatkan korban karena di bawah ancaman pelaku yang menusukkan sangkur.

Dia menyebut saat diselamatkan, balita itu tidak mengalami luka.

Baca Juga: Dokter Tifa sindir Presiden mengenai pemindahan ibukota, Netizen malah tanya obat pembesar alat kelamin pria!

"Setelah kita dalami ternyata pelaku penyaderaan ini adalah orang tuanya. Kita harus berhati-hati karena memang ada dugaan bahwa ayahnya ini adalah menderita gangguan jiwa," ungkapnya.

Lebih lanjut Hengki menuturkan, saat ini kondisi korban dalam keadaan selamat dan sudah tempat aman oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku juga telah diamankan di Polres Depok untuk kita analisis apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya karena masih dalam keadaan gangguan jiwa," tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X