PURWAKARTA ONLINE - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Norma Risma, suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri!
Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.
Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 16 Sub Indo Kualitas HD, Tayangan Terakhir!
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Video kebaya hijau viral, Rena Dyana dapat 48 ribu 'like' untuk postingan HOT!
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.***
Artikel Terkait
32.353 unit SUV terjual, inilah 3 karakter andalan dari Honda WR-V untuk gaet konsumen muda!
Oli khusus 'gear box matic' dari Deltalube untuk pasar Indonesia!
Kenapa belum ada terobosan iPad lipat ya?
Rumah aman saat bepergian, dengan Teknologi Smart Home!
5 cara aman gunakan layanan teknologi finansial atau tekfin!
Realme akan kenalkan teknologi pengisian daya 240 W
Detail kamera Oppo Find X6 Pro terungkap lebih jelas!
Honda akan tarik 200 ribu mobil hybrid di China, MASALAH SENSOR REM!
CES 2023 diprediksi masih menyoroti teknologi EV
Pengisi daya cepat, isi EV 80 persen dalam 12 menit!