Bareskrim Polri Temukan Drum Etilen Glikol di Depok!

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 17:00 WIB
2 Pejabat BPOM Mangkir dari Panggilan Bareskrim Terkait Peredaran Obat Kandung Etien Glikol (Ilustrasi)
2 Pejabat BPOM Mangkir dari Panggilan Bareskrim Terkait Peredaran Obat Kandung Etien Glikol (Ilustrasi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Bareskrim Polri masih mendalami temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok, yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).

"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (13/11/2022).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

Baca Juga: Pembagian Grup Piala Dunia 2022 di Qatar

"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," tuturnya.

Adapun rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, kata Ramadhan, penyidik akan memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.

"Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG," terangnya.

Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!

Selain itu, Ramadhan menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X