KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ferdy Sambo berdasarkan proses persidangan!

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Kronologi lengkap kasus Ferdy Sambo berdasarkan fakta di pengadilan  (Tim WartaPesona)
Kronologi lengkap kasus Ferdy Sambo berdasarkan fakta di pengadilan (Tim WartaPesona)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, sudah menjalani sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di sidangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam ini terhadap Brigadir J satu kali dan mengenai kepala bagian belakang Yosua hingga tembus.

Ferdy Sambo juga disebut sempat memberikan uang ke sejumlah orang usai peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Dewi Persik Murka, Sayembara Rp100 Juta untuk Temukan Seorang Ibu yang Hina Dia sebagai Pelacur!

Jaksa juga menjelaskan terdapat 15 luka akibat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," jelas jaksa di PN Jaksel.

Baca Juga: PRABOWO Hadiri PKB Road to Election di Senayan, Puji Muhaimin Berani Ambil Keputusan!

Tersangka Ferdy Sambo Cs akan duduk di kursi terdakwa. (Foto: PMJ/Fajar).
Tersangka Ferdy Sambo Cs akan duduk di kursi terdakwa. (Foto: PMJ/Fajar).
15 Luka Tembak

Adapun 15 luka itu antara lain:

Pertama, pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter.

Baca Juga: Kapasitas 10 ribu diisi 21 ribu Penonton, 2 Penanggung Jawab Konser BERDENDANG BERGOYANG diperiksa polisi!

Kedua, kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet.

Ketiga, selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.

Keempat, cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X