Cegah Prostitusi dan Narkoba dengan Cara Larang Sewa Harian Kalibata City!

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:04 WIB
Ilustrasi PSK (Istimewa)
Ilustrasi PSK (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sosialisasi soal larangan sewa harian di kawasan Kalibata City.

Aturan yang tertuang dalam Pergub 133/2019 itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Setelah Bersih-bersih 10.000 Masjid, Ansor Jabar Gelar Silaturahmi Akbar dan Apel Banser di Purwakarta!

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," sambungnya.

Ade Ari menilai situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa," tuturnya.

Baca Juga: KONSEP PERTAHANAN NEGARA Versi Ketua PW GP Ansor Jabar, Deni Ahmad Haedari

"Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," imbuhnya.

Kapolres Jaksel juga berharap kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada.

Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

Baca Juga: Ngatawi Al-Zastrouw: Santri bisa jadi Presiden, Wapres, Seniman atau apapun!

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X