Pakar Hukum: Jika Bharada E jadi Justice Collaborator, Big Fish akan tertangkap!

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

PURWAKARTA ONLINE - Misteri kasus yang melibatkan petinggi Polisi terus bergulir, kini seorang pakar hukum pidana bicara tentang Justice Collaborator.

Kian hari, kasus ini makin membuka lembar demi lembar fakta baru. Apalagi jika Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator.

Tidak lain adalah Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang menyampaikan bahwa keuntungan Bharada E jika bersedia menjadi Justice Collaborator untuk membongkar kematian Brigadir J.

"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," ujar Sang Pakar Hukum Pidana pada media (Minggu, 7/8/2022).

Baca Juga: Tagar #JatimSolidGusMuhaimin trending topic kedua di Indonesia!

Menurut pakar hukum pidana bernama lengkap Abdul Fickar Hadjar ini, jika seseorang menjadi justice collaborator maka ada hal yang harus dipertimbangkan. 

Yakni jika saja Bharada E Bharada E bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tewasnya Brigadir J.

"Bisa dipertimbangkan karena tujuan justice collaborator itu menangkap the Big Fish," tambah dia.

Adapun yang dimaksud The Big Fish adalah siapa sebenarnya dalang utama di balik kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: PKB dan Gerindra pilih hari lahir Nabi Adam untuk daptar di KPU, 8 Agustus 2022!

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK jika Bharada E mau menjadi justice collaborator.

"Saya sampaikan tentang kalau dia mau dilindungi LPSK, syaratnya jadi justice colaborator kerja sama mengungkap seperti apa peristiwanya," ujar Edwin.

Edwin mengaku, sebelumnya ia sudah menawarkan agar Bharada E bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kang Tae Oh berlari dari apartemennya pada detik terakhir mengejar Young Woo!

Dalam pandangan Edwin, apa yang dilakukan Bharada E berdasarkan keterangan yang telah disampaikannya tidak bisa disebut 'membela diri'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X