Menghitung Biaya Haji 2022, Kloter pertama berangkat 4 Juni!

photo author
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 16:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Foto: ANTARA)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). (Foto: ANTARA)

Purwakarta Online - Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji.

Melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemerintah menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas. Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Jelas hal itu merupakan kabar gembira, setelah dua tahun Indonesia absen tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.

Hilman mengungkapkan, sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi. Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39.886.009. Rinciannya jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp29.500.000; biaya hidup (living cost) Rp5.770.005; sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669; sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334; serta visa Rp1.154.001.

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

Semenjak ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jemaah haji mendapatkan dana di virtual account setiap tahunnya. Misalnya, dari setoran awal Rp25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir, dananya tetap 25 juta dan tidak bertambah. Sekarang ada penambahan di setiap tahun.

Di tahun 2021 BPKH membagikan virtual account Rp2,5 triliun dan di 2022 sebesar Rp2 triliun kepada calon jemaah haji. Hasil dana kelolaan tersebut akan terus dibagikan pada tahap selanjutnya.

Dari laporan tahunan BPKH Kementerian Agama 2021 dana tabungan calon jemaah haji yang dikelola telah mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Semua perhitungan Bipih tersebut memakai asumsi kuota 50 persen yang diterapkan Arab Saudi pada musim haji kali ini. Total kuota yang diizinkan oleh Arab Saudi sebanyak 1 juta jemaah dari dalam maupun luar Arab Saudi.

Meskipun begitu, pada 11 April 2022, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah persyaratan aturan haji 1443H/2022. Yakni, jemaah berusia di bawah 65 tahun; jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi; jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji. Seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan. Sebagai gambaran saja biaya riil yang ditanggung calon jemaah haji pada 2015 antara Rp30 juta--Rp38,2 juta dan saat ini mencapai Rp39.886.009.

Ada alasan lain kenapa jemaah haji Indonesia sampai harus tinggal di tanah suci sampai 42 hari. Padahal, prosesi haji sendiri sebenarnya hanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Sisanya jemaah akan melakukan ibadah umrah, ziarah, atau Arbain di Masjid Nabawi, Madinah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X