Pemerintah resmi perpanjang libur sekolah sampai 12 Mei 2022

photo author
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 16:14 WIB
Libur Sekolah Diperpanjang (Foto: Freepik)
Libur Sekolah Diperpanjang (Foto: Freepik)

 

Purwakarta Online - Akhinya secar tegas Pemerintah sudah selesai membuat aturan resmi terbaru tentang masa libur sekolah siswa di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Kemudian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat keputusan pemerintah memperpanjang libur sekolah tiga hari.

Awalnya siswa kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 seperti halnya para pekerja kantoran.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 'Aturan Sudah Resmi, Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Diperpanjang hingga 12 Mei 2022'

Baca Juga: Kerendahan hati Menag dicibir netizen buntut ucapan lebaran pakai '7 juta anggota'

Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Baca Juga: Selamat ulang tahun Ricky Kambuaya!

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.

Baca Juga: Kebijakan Pemprov Jabar tambah libur 3 hari, untuk urai arus balik lebaran 2022

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X