PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Syarat perjalanan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 untuk anak usia 6-12 tahun sesuai Surat edaran Kementerian Kesehatan.
Kemenkes mengeluarkan SE syarat perjalan ini untuk menghadapi libur natal 2022 dan tahun 2023, khususnya bagi anak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Anak-anak berusia 6-12 tahun saat melakukan perjalanan ketika liburan dan belum mendapat vaksinasi Covid-19 harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.
Baca Juga: Polri batasi jumlah penonton stadion 70 persen, menjelang Piala AFF 2022
Baca Juga: Marak PHK massal di kalangan start up, Menkop UKM angkat bicara!
Baca Juga: Hubungkan dengan Investor, KemenKopUKM gelar Enterpreneur Financial Fiesta 2022!
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," tulis salinan SE tersebut, Selasa 20 Desember 2012.
Opsi lainnya, anak usia 6-12 tahun tersebut harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Yaitu, orang dewasa yang sudah mendapat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster dosis 1 selama perjalanan.
Baca Juga: WASPADA! Wilayah Perairan di Indonesia Diterjang Gelombang Tinggi Hari Ini dan Besok!
Baca Juga: GEMPA TERKINI Magnitudo 4,7 Guncang Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara!
Jika orangtua tersebut belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, perlu surat juga dari keterangan dokter.
"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE. ***