PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Terdapat 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Di bawah ini daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga: Partai Ummat Amin Rais tidak lolos Pemilu 2024, Putri Cebong: Kandasnya mimpi Sengkuni!
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)