PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat hadir sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Arif mengaku menemukan jaringan otak dan pipi Brigadir J dari serpihan proyektil yang ditelitinya.
Penemuan tersebut ditemukan berasal dari serpihan proyektil yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Puslabfor Polri berupa satu anak peluru dan tiga serpihan proyektil.
Baca Juga: Ferdy Sambo sangat kaya, KPK mulai curiga!
“Serpihan pertama dari jaringan otak itu ada serpihan jaket anak peluru dan timbal Yang Mulia. Bentuknya kecil sekali. Dan satu lagi dari pipi hasil otopsi. Itu berupa lead antimony,” ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Arif mengaku tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan proyektil tersebut lantaran bentuk serpihan yang disebutnya sangat kecil.
Namun ia bisa mengidentifikasi ukuran anak oelurunya.
Baca Juga: Maroko tumbang di semifinal, Prancis dan Argentina melaju ke Final Piala Dunia 2022!
“Karena bentuknya sangat kecil dan tidak ada garis-garis kasar, galangan, atau dataran pada serpihan tersebut Yang Mulia,” paparnya.
“Serpihan kita bisa identifikasi yang ada di jaringan otak dan pipi itu kaliber 9 mili,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan jenis senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J bisa diidentifikasi dari bukti anak peluru.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf ngeyel tidak melihat Ferdy Sambo tembak Brigadir J
Selain itu, Arif mengaku bisa mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J dari barang bukti anak peluru.
“Yang bisa kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung hasil otopsi Yang Mulia. Itu kita bandingkan dan itu identik dengan Glock,” tukas Arif.***