PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Syaiful Huda setuju mengenai tidak perlunya pengundian nomor urut partai pada pemilu 2024.
Yang dimaksud Syaiful Huda adalah untuk partai lama, sehingga hanya partai baru saja yang melakukan undian nomor urut partai.
Berbagai pertimbangan disampaikan oleh Syaiful Huda dan juga para politisi dari partai lainnya.
Baca Juga: Rembug KTNA Nasional di Jatim, Ade Sunarya: Lembaga Tani Harus Transformasi ke Koperasi!
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan usulan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri agar tidak ada perubahan nomor urut partai politik (parpol) dalam setiap pemilu.
Usulan itu dinilai berdampak positif dalam banyak hal, di antaranya bisa menekan biaya politik hingga memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya. Pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta pemilu saja," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Menyediakan Makanan Pada Hari Wafat Hingga Hari ke-7
Huda menjelaskan, perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilu harus diakui membawa banyak dampak negatif.
Terutama pada tingginya biaya politik yang harus ditanggung, baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik itu sendiri.
"Dengan adanya perubahan nomor urut, maka di setiap pemilu parpol maupun KPU harus terus mengubah alat peraga kampanye baik berupa bendera, baliho, spanduk, hingga atribut lainnya. Selain itu juga harus ada biaya lagi dalam proses sosialisasinya," ujarnya.
Baca Juga: KTNA Nasional Gelar Rembug Utama Pada HUT ke-51 dan Expo di Jatim, Purwakarta Kirim 17 Kontingen!
Sebagai gambaran, lanjut Huda, dalam Pemilu 2019 biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU saja mencapai Rp 2,5 triliun.
Biaya sosialisasi itu belum meliputi beban yang harus ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.
"Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye, baik yang ditanggung KPU dan parpol bisa turun signifikan," kata dia.