Kosasih menjelaskan program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tersebut bisa dilaksanakan dengan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani.
"Mudah saja, kami serap aspirasi warga, apa yang benar-benar dibutuhkan. Mulai Musyawarah warga, masuk RKPDes, hingga pelaksanaan kami kan didampingi, ada Pendamping Desa dan PLD, jadi kami yakin ini sudah sesuai Perpres 104 (tahun 2021)," terang Kosasih.
"Mudah, kami (Pemerintah Desa) tinggal fokus membangun, baik infrastruktur fisik mau bangun non fisik, urusan regulasi dan tahapan-tahapannya ada Pa Abdul Hakim (Pendamping Desa) dan Pa Jajang (PLD)," pungkas Kosasih.***