PURWAKARTA ONLINE - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Instansi Pemerintah dan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini memberi fleksibilitas bagi ASN dalam hal lokasi dan waktu kerja, sehingga dapat memperbaiki produktivitas kerja.
Peraturan dalam Perpres ini menyatakan bahwa jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN selama lima hari dalam seminggu adalah 37,5 jam, dimulai dari Senin hingga Jumat. Waktu istirahat pada hari Jumat adalah 90 menit, sedangkan pada hari lain adalah 60 menit. Selama bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN adalah 32 jam dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat untuk instansi pemerintah. Namun, selama bulan Ramadhan, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa peraturan tentang hari kerja dan jam kerja tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di Kementerian Pertahanan dan TNI. Hal ini juga tidak berlaku bagi Polri dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Dan tidak berlaku bagi perwakilan RI di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Pria Ini Menemukan Jodohnya Setelah Unggah Doa di Twitter: Kisah Cinta yang Viral di Media Sosial!
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan akan terjadi peningkatan produktivitas kerja ASN. ASN dapat bekerja lebih fleksibel dan produktif dengan waktu kerja yang lebih teratur. Peraturan ini juga memberikan perlindungan bagi pegawai ASN agar tidak terlalu lelah dan bisa beristirahat dengan cukup.
Peraturan Presiden ini merupakan langkah yang sangat baik dalam meningkatkan kinerja pemerintah. Bagi instansi pemerintah dan ASN, hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa peraturan ini hanya berlaku pada instansi pemerintah dan ASN, bukan pada instansi swasta.
Dalam mengimplementasikan Perpres ini, instansi pemerintah dan ASN harus memastikan agar semua pegawai mematuhi aturan-aturan yang ada dalam peraturan ini. ASN harus memperhatikan waktu kerja, dan memanfaatkan waktu istirahat sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas kerja. Hal ini juga dapat membantu ASN dalam mencapai target yang ditentukan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Prabu Siliwangi: Kisah Hidup Legendaris Raja dengan Ratusan Istri dan Keturunan yang Unik!
Baca Juga: Ini Dia Video Seks Remaja dengan Gelang Tridatu yang Viral di Bali: Polisi Masih Selidiki Kasusnya!
Dalam kesimpulan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Instansi Pemerintah dan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah langkah yang sangat baik dalam meningkatkan kinerja pemerintah. Dengan adanya peraturan ini, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dan produktif dengan waktu kerja yang lebih teratur. ASN juga dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu lelah sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***