news

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Kiarapedes Digelar, PD Tegaskan BPD Bukan Bawahan Kepala Desa

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:15 WIB
Pelatihan BPD Desa Kiarapedes Purwakarta digelar. PD tegaskan BPD bukan bawahan Kades dan harus berani awasi Pemdes. (Dok. Pemdes Kiarapedes_Ganjar Saepudin)

PURWAKARTA ONLINE - Pelatihan bertema Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menguatkan peran BPD sebagai pilar demokrasi desa yang sejajar dengan pemerintah desa.

Pelatihan tersebut diikuti oleh lima anggota BPD Desa Kiarapedes, dihadiri unsur Pemerintah Desa Kiarapedes, pendamping desa, serta narasumber dari tingkat kecamatan.

Kegiatan dibiayai dari anggaran DBHP Tahun 2025 dan difokuskan pada pemahaman tugas pokok dan fungsi BPD secara utuh.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan 1.066 Relawan serta 109 Truk Bantuan untuk Bencana Nasional

Plt Camat Kiarapedes, Drs. Asep Tatang Suriawan, M.Si., yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan kembali bahwa BPD memiliki peran strategis dan tidak boleh ragu menjalankan fungsinya.

Ia menekankan bahwa musyawarah desa tidak hanya bersifat terencana, tetapi juga harus berani dilakukan secara insidental jika ada persoalan mendesak di desa.

“Musdes dan produk hukum desa itu bukan hanya yang terjadwal. Kalau ada masalah, jangan ragu-ragu melaksanakan musyawarah desa insidental,” tegas Camat dalam paparannya.

Lebih jauh, Camat berharap peningkatan kapasitas BPD dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Baca Juga: OTT KPK Bekasi: Gerak Senyap Ade Kuswara Kunang Sebelum Ditangkap, Agenda Batal hingga Ruang Disegel

Menurutnya, kualitas pemerintahan desa sangat bergantung pada kuatnya peran BPD sebagai lembaga pengawas dan penyerap aspirasi warga.

“Kalau bisa kegiatan seperti ini dilakukan setiap tahun. Supaya kualitas pemerintahan desa jadi lebih baik, dan terus lebih baik lagi,” ujarnya.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., atau yang akrab disapa Penda, juga menegaskan posisi BPD dalam sistem pemerintahan desa.

Ia mengingatkan bahwa BPD bukanlah bawahan kepala desa, melainkan mitra yang memiliki fungsi pengawasan.

Halaman:

Tags

Terkini