PURWAKARTA ONLINE – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar di Sumatera Utara resmi digelar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025), dengan menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting, eks Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, PPK UPTD Gunung Tua
- Heliyanto, mantan anggota Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR
Topan hadir sekitar pukul 10.20 WIB mengenakan kemeja putih, dikawal petugas KPK serta aparat kepolisian.
Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta dan Janji Fee 4 Persen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, membacakan dakwaan yang menyebut Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta.
Tidak hanya itu, Topan diduga dijanjikan commitment fee 4 persen dari nilai kontrak proyek.
Sedangkan Rasuli dijanjikan commitment fee 1 persen.
Pemberi suap berasal dari dua perusahaan pemenang tender, yaitu:
- Muhammad Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora
Menurut jaksa, uang diserahkan karena para pejabat memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan sistem e-katalog, yang menentukan pemenang tender proyek.
Baca Juga: Harga Sayuran Terbaru 18 November: Rawit ORI Mulai Naik Sedikit demi Sedikit, Pasar Cibitung Memanas
Jaksa: Tidak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi
Usai sidang, Jaksa Eko menegaskan bahwa nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.
“Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini terdapat 120 saksi, namun hanya sekitar 30–50 orang yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian.
KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Bobby
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan belum ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution.
“Sampai dengan saat ini, belum,” tegasnya di Jakarta.
Pemanggilan terhadap Bobby belum dijadwalkan, tetapi tetap bergantung pada perkembangan fakta persidangan.