Kasus Bermula dari OTT di Mandailing Natal
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Perkara terbagi menjadi dua klaster, meliputi:
- Empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut
- Dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai proyek seluruhnya mencapai Rp231,8 miliar.
Modus: Pengaturan Tender Lewat E-Katalog
KPK menduga kedua kontraktor menyuap pejabat agar perusahaan mereka menang tender melalui pengaturan e-katalog.
Saat OTT, penyidik mengamankan enam orang dan menyita Rp231 juta, bagian dari total Rp2 miliar yang diduga disiapkan untuk para penerima suap.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Para terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih JPU.***