Usai Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Jaksa Tegaskan Bobby Nasution Tak Masuk Daftar Saksi

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:00 WIB
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)

Kasus Bermula dari OTT di Mandailing Natal

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Perkara terbagi menjadi dua klaster, meliputi:

  • Empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut
  • Dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut

Total nilai proyek seluruhnya mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Cloudflare Down Ganggu Internet Indonesia: Banyak Website Error, Pengguna Klaten hingga Purwakarta Terdampak


Modus: Pengaturan Tender Lewat E-Katalog

KPK menduga kedua kontraktor menyuap pejabat agar perusahaan mereka menang tender melalui pengaturan e-katalog.

Saat OTT, penyidik mengamankan enam orang dan menyita Rp231 juta, bagian dari total Rp2 miliar yang diduga disiapkan untuk para penerima suap.


Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih JPU.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X