news

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Istana dan Polri Sepakat Patuh

Jumat, 14 November 2025 | 16:05 WIB
Geger Birokrasi! MK Resmi Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Istana Tegaskan Patuh: Putusan Final dan Mengikat (Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil)

PURWAKARTA ONLINE – Putusan penting keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi aktif resmi tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil.

Istana dan Polri kompak.

Keduanya menyatakan siap mengikuti aturan baru tersebut.

Putusan ini dipastikan bersifat final dan mengikat.

Istana: Final dan Mengikat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat suara.

Ia menegaskan pemerintah menghormati putusan MK.

Kalimatnya singkat. Tegas.

“Putusan MK ini final and binding,” kata Prasetyo, Kamis 13 November 2025.

Ia menyebut pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan setelah salinan resmi diterima.

Ketika ditanya apakah polisi aktif yang menjabat posisi sipil harus mundur, Prasetyo mengangguk.

“Iya, sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan pemerintah siap melakukan penyesuaian struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru.

Baca Juga: Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta: Dedi Mulyadi Batal Hadir, Petani Tetap Kompak dan Penuh Semangat!

Halaman:

Tags

Terkini