Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan
Dari tubuh Polri, responsnya sama. Hormat pada putusan MK.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menegaskan bahwa institusinya tunduk pada hukum.
“Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Shandi.
Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk menentukan langkah teknis berikutnya.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan ke Kapolri,” jelasnya.
Meski belum menerima naskah lengkap, Shandi menegaskan satu hal:
“Polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan.”
MK: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya
Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan dua pemohon:
- Syamsul Jahidin
- Christian Adrianus Sihite
Keduanya menguji aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Amar putusan mengadili, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Putusan ini otomatis menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi berada di jabatan sipil mana pun.
Termasuk di kementerian, lembaga, hingga pemerintahan daerah.
Baca Juga: Dari Bambu ke Panggung: Kreativitas Petani Warnai Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta
Dampak Besar bagi Birokrasi
Putusan MK ini membawa konsekuensi.
Struktur jabatan sipil di pusat dan daerah berpotensi berubah.
Polisi aktif yang saat ini mengisi posisi sipil kemungkinan harus segera ditarik atau mengundurkan diri.