MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Istana dan Polri Sepakat Patuh

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 16:05 WIB
Geger Birokrasi! MK Resmi Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Istana Tegaskan Patuh: Putusan Final dan Mengikat (Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil)
Geger Birokrasi! MK Resmi Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Istana Tegaskan Patuh: Putusan Final dan Mengikat (Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan amar putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil)

Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan

Dari tubuh Polri, responsnya sama. Hormat pada putusan MK.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menegaskan bahwa institusinya tunduk pada hukum.

“Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Shandi.

Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk menentukan langkah teknis berikutnya.

“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan ke Kapolri,” jelasnya.

Meski belum menerima naskah lengkap, Shandi menegaskan satu hal:

“Polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan.”

MK: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya

Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan dua pemohon:

  • Syamsul Jahidin
  • Christian Adrianus Sihite

Keduanya menguji aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Amar putusan mengadili, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini otomatis menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi berada di jabatan sipil mana pun.

Termasuk di kementerian, lembaga, hingga pemerintahan daerah.

Baca Juga: Dari Bambu ke Panggung: Kreativitas Petani Warnai Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta

Dampak Besar bagi Birokrasi

Putusan MK ini membawa konsekuensi.
Struktur jabatan sipil di pusat dan daerah berpotensi berubah.

Polisi aktif yang saat ini mengisi posisi sipil kemungkinan harus segera ditarik atau mengundurkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X