PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer, Cek Gaji dan Status NIP di Mola BKN
PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah terus berupaya menata ulang sistem kepegawaian, salah satunya dengan menghadirkan PPPK Paruh Waktu, sebuah skema baru bagi tenaga honorer yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta, yang kini tengah menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui sistem digital Mola BKN Paruh Waktu.
Mengenal Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan durasi setengah dari jam kerja ASN penuh, yakni sekitar empat jam per hari.
Baca Juga: Google Siapkan Pembaruan Besar untuk Gemini AI, Saingi Kesuksesan Aplikasi Sora Milik OpenAI
Sistem ini hadir sebagai bentuk efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Di Purwakarta sendiri, terdapat 4.426 pegawai PPPK Paruh Waktu yang kini sedang memasuki tahap penetapan NIP dan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Proses ini diawasi oleh BKPSDM Purwakarta bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Status NIP PPPK Paruh Waktu Kini Lebih Mudah
BKN meluncurkan layanan Mola BKN Paruh Waktu melalui situs resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
Layanan ini memungkinkan peserta PPPK memantau proses penetapan NIP secara online, cepat, dan transparan, tanpa menunggu pengumuman manual dari instansi.
Berikut langkah-langkah untuk cek status NIP PPPK Paruh Waktu: