Sri Radjasa berharap masalah ini tidak hanya berhenti pada laporan Ombudsman. Ia mengajak insan pers, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk turut memperhatikan nasib para pendamping desa.
“Ada 35 ribu pendamping desa di seluruh pelosok Indonesia. Jangan sampai ini menjadi pemicu pergolakan. Jika dibiarkan, saya tidak segan meminta Presiden untuk memecat Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa PDT,” tegasnya.
Potensi Korupsi Kebijakan
Sri Radjasa juga mengingatkan soal bahaya korupsi kebijakan, yang menurutnya lebih merusak dibanding korupsi uang.
“Korupsi kebijakan bisa merusak sistem meritokrasi dan keadilan. Saya punya bukti dokumen dan akan terus berjuang agar persoalan ini diluruskan,” ujarnya.
CEO Promedia Teknologi Indonesia, Agus Sulistriyono, menambahkan bahwa pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengelola tenaga pendamping desa.
Menurutnya, praktik yang berpotensi merugikan ribuan pendamping desa harus dicegah agar pemerintahan sekarang tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Kisruh pemutusan kontrak pendamping desa ini bukan sekadar soal pekerjaan, tetapi juga soal keadilan dan masa depan pembangunan desa.
Sri Radjasa menegaskan, perjuangan ini bukan untuk segelintir orang, melainkan untuk menjaga keberlangsungan program pembangunan desa di seluruh Indonesia.***