Sri Radjasa Kritik Pemecatan Ribuan Pendamping Desa, Singgung Maladministrasi Mendes

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Para Pendamping Desa saat mengikuti Rakor PPMD di Sabuga Bandung (15/5/2019). Sri Radjasa kritik keras pemecatan sepihak 1.040 pendamping desa oleh Mendes Yandri Susanto, Ombudsman nyatakan maladministrasi. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)
Para Pendamping Desa saat mengikuti Rakor PPMD di Sabuga Bandung (15/5/2019). Sri Radjasa kritik keras pemecatan sepihak 1.040 pendamping desa oleh Mendes Yandri Susanto, Ombudsman nyatakan maladministrasi. (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)

Sri Radjasa berharap masalah ini tidak hanya berhenti pada laporan Ombudsman. Ia mengajak insan pers, DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk turut memperhatikan nasib para pendamping desa.

“Ada 35 ribu pendamping desa di seluruh pelosok Indonesia. Jangan sampai ini menjadi pemicu pergolakan. Jika dibiarkan, saya tidak segan meminta Presiden untuk memecat Yandri Susanto dari jabatan Menteri Desa PDT,” tegasnya.

Potensi Korupsi Kebijakan

Sri Radjasa juga mengingatkan soal bahaya korupsi kebijakan, yang menurutnya lebih merusak dibanding korupsi uang.

“Korupsi kebijakan bisa merusak sistem meritokrasi dan keadilan. Saya punya bukti dokumen dan akan terus berjuang agar persoalan ini diluruskan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tegas! Bupati Purwakarta Diminta Sidak Proyek Irigasi Rp1,8 Miliar: Jangan Dibayar Jika Asal-asalan!

CEO Promedia Teknologi Indonesia, Agus Sulistriyono, menambahkan bahwa pemerintah harus lebih hati-hati dalam mengelola tenaga pendamping desa.

Menurutnya, praktik yang berpotensi merugikan ribuan pendamping desa harus dicegah agar pemerintahan sekarang tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

Kisruh pemutusan kontrak pendamping desa ini bukan sekadar soal pekerjaan, tetapi juga soal keadilan dan masa depan pembangunan desa.

Sri Radjasa menegaskan, perjuangan ini bukan untuk segelintir orang, melainkan untuk menjaga keberlangsungan program pembangunan desa di seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X