PURWAKARTA ONLINE – Polemik absensi panjang Desy Yanthi Utami, anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, terus bergulir.
Ia dilaporkan tidak hadir dalam belasan rapat dan sidang penting selama enam bulan, namun tetap menerima gaji penuh.
Kasus ini dinilai bukan sekadar soal disiplin, melainkan juga potensi pelanggaran aturan dan kode etik DPRD Kota Bogor.
Aturan Tegas Soal Absensi
Mengacu pada UU MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Kota Bogor, anggota dewan wajib hadir dalam rapat.
Bahkan, disebutkan bahwa jika seorang anggota mangkir enam kali berturut-turut, sanksi bisa dijatuhkan.
Bentuk sanksi mulai dari teguran, pemotongan hak keuangan, hingga pemberhentian tetap.
Absensi Desy yang mencapai 12 kali jelas sudah melampaui batas toleransi.
Baca Juga: Desy Yanthi Utami Mangkir 6 Bulan, Tetap Terima Gaji DPRD Kota Bogor
Badan Kehormatan Turun Tangan
Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memanggil Fraksi Golkar dan Ketua DPD Golkar Kota Bogor untuk dimintai klarifikasi.
Namun, komunikasi langsung dengan Desy disebut sangat sulit dilakukan.
“Belum kalau itu (pemanggilan langsung Desy). Sulit berkomunikasi dengannya,” jelas Safrudin.
Dalih Sakit vs Fakta Plesiran
Desy beralasan absen karena sakit dan berobat ke luar negeri. Ia bahkan selalu melampirkan surat keterangan sakit.
Tetapi publik mulai meragukan dalih tersebut setelah beredar video Desy tengah berlibur.
Kontradiksi ini membuat kredibilitas surat sakit yang diajukan dipertanyakan.