news

Berapa Gaji PPPK di Purwakarta? Apa Saja Fasilitas dan Hak yang Diterima

Minggu, 7 September 2025 | 10:24 WIB
Gaji PPPK di Purwakarta ditetapkan sesuai UMK 2025, berikut rincian fasilitas dan hak yang diterima. (Dok. Istimewa)

Berapa gaji PPPK di Purwakarta? Ternyata mencapai Rp4,49 juta per bulan, berikut rincian fasilitas dan hak yang didapat.

PURWAKARTA ONLINE – Berapa gaji PPPK di Purwakarta? Pertanyaan ini kini ramai dibicarakan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan data resmi, gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp4.499.768 per bulan.

Angka tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2025, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sehingga para PPPK memiliki kepastian penghasilan layaknya pekerja formal lainnya.

Hak dan Fasilitas yang Diterima PPPK Purwakarta

Selain gaji pokok, PPPK di Purwakarta juga berhak atas sejumlah fasilitas, di antaranya:

  • Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi kepegawaian.
  • Fasilitas dan tunjangan yang diatur dalam perundang-undangan.
  • Kesempatan untuk memperoleh jaminan perlindungan kerja sesuai ketentuan.

Dengan skema penggajian ini, pemerintah berharap kesejahteraan PPPK—yang sebagian besar berasal dari eks tenaga honorer—dapat meningkat.

Hal ini sekaligus mendorong motivasi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Purwakarta.

Kebijakan gaji yang setara dengan UMK ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi tenaga PPPK.

Ke depan, skema ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar keberadaan PPPK di Purwakarta semakin memperkuat pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga sektor lain yang menyentuh langsung kebutuhan warga.***

Tags

Terkini