Upah Ade tidak dalam bentuk gaji tetap, melainkan makan, rokok, kopi, dan uang saku jika pulang ke orang tua.
“Kami sudah anggap dia seperti adik. Tapi ternyata dia yang menghabisi istri saya,” kata Fery.
Ibunda korban, Yuli Ismawati (55), pun tak percaya pelaku adalah orang yang selama ini paling dekat dengan anaknya.
Baca Juga: BRI Peduli Hidupkan Program Literasi Anak Negeri di NTB, Angkat Minat Baca Siswa Daerah Tertinggal
“Dia paling histeris waktu kejadian, padahal dia pelakunya,” ujarnya.
Status Hukum Pelaku
Ade Mulyana dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi menyimpulkan pembunuhan dilakukan spontan karena emosi sesaat, tanpa perencanaan.
Namun, dugaan bahwa drama teror yang dibuat pelaku adalah bagian dari skema menutupi niat jahatnya masih terus diselidiki.***