PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, rekening dormant sering dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan.
Tak jarang, rekening ini digunakan sebagai penampung hasil korupsi, transaksi narkoba, hingga judi online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Banyak kasus ditemukan, rekening dormant disalahgunakan oleh pihak internal bank maupun pelaku kejahatan digital. Bahkan ada yang diperjualbelikan, digunakan oleh nominee, atau diretas untuk transaksi ilegal,” ujar Natsir di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Viral! Curhatan Pegawai Bank yang Diduga Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK
PPATK menegaskan bahwa pembekuan rekening dormant adalah langkah perlindungan terhadap nasabah.
Dengan memblokir rekening tidak aktif, PPATK mendorong pihak bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang data.
Hal ini penting agar rekening tidak dimanfaatkan untuk kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Lebih lanjut, PPATK mendorong sektor perbankan agar memperketat sistem Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Baca Juga: Oky Pratama Sebut soal Uang dengan Reza Gladys, Nama Shandy Purnamasari Terseret Persidangan
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank. Jangan abaikan! Ini menyangkut keamanan data dan dana Anda,” tegasnya.***