PURWAKARTA ONLINE – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akhirnya dirilis.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal resmi pengumuman mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.
Peserta yang mengikuti seleksi sejak April hingga Mei 2025 kini bisa mengecek hasil akhir melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam hasil tersebut, peserta akan menemukan kode kelulusan yang menunjukkan status masing-masing.
Baca Juga: Cek Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Syarat, Cara Akses Notifikasi, dan Alasan Tidak Lolos
Terdapat 11 kode penting yang wajib diketahui, berikut penjelasannya:
- P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.
- PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam kebutuhan khusus.
- PR2: Non-ASN dalam kebutuhan khusus.
- L: Lulus seleksi PPPK.
- L-2: Lulus dengan nilai ambang batas dari formasi berbeda.
- L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda.
- TL: Tidak lulus seleksi.
- TL1: Khusus dosen, gagal pada salah satu subtes.
- TMS: Tidak memenuhi syarat administratif.
- TH: Tidak hadir saat ujian.
- A: Peserta formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi (tambahan nilai 25%).
Jika Anda mendapat kode L, L-2, atau L-3, maka dinyatakan lulus seleksi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: 72 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Banser Turun Sejak Hari Pertama
Tahapan setelah dinyatakan lulus:
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring dan melengkapi berkas administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Bagi peserta yang belum lulus, tetap semangat dan pantau informasi resmi dari pemerintah.
BKN mengingatkan peserta agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan.
Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan dan gratis.***