Tim PURWAKARTA ONLINE masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Nama Siti Ida Hamidah sendiri sebelumnya cukup aktif di lingkungan birokrasi.
Berdasarkan situs resmi Pemkab Purwakarta, ia pernah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2021 oleh Bupati Ambu Anne.
Baca Juga: Green Financing BRI Tembus Rp89,9 Triliun, BBRI Perkuat Komitmen Pembiayaan Hijau dan ESG
Siti Ida juga tercatat sebagai anggota dewan pengawas di Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.
Namun kini, namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah.
Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional dan diberitakan luas di berbagai media mainstream.
Proses hukum terus berjalan, dan Kejari Purwakarta menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.***