PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta terus menjadi sorotan.
Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan tahun anggaran 2023 senilai Rp2,2 miliar.
Enam tersangka kini telah resmi ditahan, namun satu nama masih belum tersentuh hukum.
Dia adalah Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM.
Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, Kejari Purwakarta menahan empat tersangka usai pemeriksaan di kantor Kejari, Jalan Siliwangi, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Dua tersangka lainnya lebih dulu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Iya benar, hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Sementara Siti Ida Hamidah, yang merupakan pejabat utama dalam proyek tersebut, tidak hadir saat pemanggilan dan belum diketahui keberadaannya.
Tujuh tersangka dalam kasus ini adalah:
- Siti Ida Hamidah, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
- Dian Herdian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Ramdan Juniar, pegawai non-ASN
- Andri S, kontraktor
- Tata, panitia lelang
- Intan Riyani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo, penyedia barang dan jasa
Baca Juga: FGD Indeks Desa 2025 di Ciracas, Warga Validasi Data Pembangunan Sebelum Penetapan
Pihak Kejari belum menjelaskan alasan pasti absennya sang kepala dinas.
Sumber internal Kejari menyebutkan, keenam tersangka akan menjalani isolasi dua minggu di Lapas Kelas II B Purwakarta sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, Evi Saepul Bachri, kuasa hukum Ramdan Juniar, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dan hanya sebagai pegawai biasa.