PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi pekerja dan guru honorer di Indonesia!
Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja dengan gaji rendah dan guru honorer non-ASN.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Viral! Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik Diduga Mesra di Kamar Hotel, Foto Tersebar
Siapa yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, BSU 2025 menyasar:
- 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.
- 565 ribu guru honorer, terdiri dari:
- 288 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
- 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lingkungan
Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama:
- WNI dengan NIK aktif.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif sampai April 2025.