Purwakarta Online - Kabar bahagia datang dari Kabupaten Purwakarta.
Per 1 Januari 2025, UMK resmi naik jadi Rp4.792.252,92!
Angka ini naik 6,5% dari tahun 2024 yang sebesar Rp4.499.768.
Kenaikan Rp292.484 ini bukan tanpa alasan.
Keputusan tersebut telah ditetapkan lewat SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Tembus Hampir Rp4,8 Juta! Gaji Buruh Melejit, Ini 5 Faktor Kuncinya!
UMK Purwakarta 2025 Naik
Ternyata, ada lima faktor utama di balik kenaikan ini:
Inflasi
Biaya hidup naik, maka upah juga harus naik.
Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Purwakarta makin kuat, industri jalan terus.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Hidup makin mahal, buruh butuh gaji yang masuk akal.