Purwakarta Online - Kabar bahagia buat para buruh! Mulai 1 Januari 2025, upah minimum di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat resmi naik.
Kenaikannya lumayan tinggi, loh: 6,5 persen dari tahun sebelumnya!
Hal ini diumumkan lewat beberapa Keputusan Gubernur Jawa Barat, termasuk:
- Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 tentang UMP 2025
- Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral
- Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK 2025
Baca Juga: CPNS 2025 di Purwakarta: Jumlah Pelamar, Formasi, dan Tips Agar Lolos!
Gaji minimum tingkat provinsi atau UMP Jawa Barat 2025 sekarang jadi Rp2.191.238 per bulan.
Ini adalah kenaikan dari tahun sebelumnya, yang dihitung berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan tiap kabupaten/kota.
Gaji Tiap Kota & Kabupaten Beda-Beda
Kalau kamu tinggal di salah satu dari 27 kabupaten/kota di Jabar, jumlah UMK yang kamu terima bisa berbeda.
Ada yang naiknya banyak, ada yang lebih sedikit.
Baca Juga: Pengakuan Istri Abang Wiring: Cikgu Fadhilah Memohon Maaf dan Buat Video Klarifikasi
Tapi, yang paling mencuri perhatian adalah kota yang dijuluki Kota Patriot.
Kota ini punya UMK tertinggi se-Jawa Barat! (Clue: Kota Bekasi, mungkin?)
UMK ini bukan asal naik. Pemerintah menetapkan UMK berdasarkan:
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah
- Kondisi ekonomi
- Kebutuhan hidup layak
- Inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah
Baca Juga: Skandal Becek Bhayangkari dan ASN Satpol PP Madiun, Tertangkap Basah di Kamar Kos