- TT, panitia lelang
Baca Juga: Video Syakirah Viral di TikTok dan X, Warganet Buru Link Video Berdurasi 16 Menit
Enam tersangka kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Purwakarta. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Kejari Purwakarta menduga para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka SIH yang menjabat sebagai Kepala Dinas belum ditahan karena mangkir dari panggilan resmi Kejari.
Keberadaannya kini menjadi misteri.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Purwakarta.***