news

Korupsi Dinas Perikanan Purwakarta: Proyek Rp 2,2 M untuk 31 Kelompok Ikan Diduga Dikorupsi

Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:00 WIB
Kantor Kejari Purwakarta. Proyek Rp 2,2 miliar untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta diduga dikorupsi oleh tujuh tersangka. (Foto: Sinarjabar.com)

- TT, panitia lelang

Baca Juga: Video Syakirah Viral di TikTok dan X, Warganet Buru Link Video Berdurasi 16 Menit

Enam tersangka kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Purwakarta. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

Kejari Purwakarta menduga para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka SIH yang menjabat sebagai Kepala Dinas belum ditahan karena mangkir dari panggilan resmi Kejari.

Keberadaannya kini menjadi misteri.

Baca Juga: Ini 1 Kalimat yang Bisa Mengubah Hidup Kamu Secara Finansial, Tapi 99% Orang Indonesia Tidak Mau Percaya!

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Purwakarta.***

Halaman:

Tags

Terkini