Korupsi Dinas Perikanan Purwakarta: Proyek Rp 2,2 M untuk 31 Kelompok Ikan Diduga Dikorupsi

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:00 WIB
Kantor Kejari Purwakarta. Proyek Rp 2,2 miliar untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta diduga dikorupsi oleh tujuh tersangka. (Foto: Sinarjabar.com)
Kantor Kejari Purwakarta. Proyek Rp 2,2 miliar untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta diduga dikorupsi oleh tujuh tersangka. (Foto: Sinarjabar.com)

PURWAKARTA ONLINE – Proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023 kini tengah disorot publik.

Pasalnya, proyek senilai Rp 2.265.430.609 tersebut diduga sarat praktik korupsi.

Program ini merupakan bagian dari kegiatan Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, yang ditujukan untuk mendukung 31 kelompok pembudidaya ikan lokal.

Dana berasal dari APBN tahun 2023, dengan pelaksana proyek adalah kontraktor CV Mawar Indah.

Namun, alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani ikan, program tersebut justru menyeret tujuh orang ke pusaran hukum.

Baca Juga: Cikgu Fadhilah Laporkan Video Viral ke Polisi, Link Terabox Disebut Sudah Dihapus

Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

Berikut daftar tersangka:

- IR, Pejabat Pembuat Komitmen

- DEP, penyedia barang dan jasa

- SIH, Kepala Dinas

- DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

- RJ, pegawai non-ASN

- AS, kontraktor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Instagram kejari Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X