news

Bonnie Triyana vs Tia Rahmania, Siapa yang Berhak Duduk di DPR? Ini Putusan PN Jakpus!

Minggu, 20 April 2025 | 07:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan lawan PDIP dan Bonnie Triyana di PN Jakpus! Hakim sebut tak ada penggelembungan suara. (TOPmedia/Istimewa)

Bonnie Triyana vs Tia Rahmania, Siapa yang Berhak Duduk di DPR?

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Drama sengketa kursi DPR RI antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana akhirnya mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim memenangkan Tia dengan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan PDIP.

Awal Masa Sengketa

Kasus ini berawal saat PDIP memberhentikan Tia sebagai anggota partai karena diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

PDIP menuduh Tia menggelembungkan 1.626 suara di daerah pemilihan Banten.

Akibatnya, posisinya sebagai calon terpilih DPR digantikan oleh Bonnie Triyana.

Namun, Tia membantah tuduhan ini dan menggugat PDIP serta Bonnie ke PN Jakpus.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP.

Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa

Kemenangan Tia di Pengadilan

Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan bahwa Tia tidak bersalah.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa 37.359 suara yang diperoleh Tia di Lebak dan Pandeglang adalah sah.

Hakim juga membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya memecat Tia.

Halaman:

Tags

Terkini