Bonnie Triyana vs Tia Rahmania, Siapa yang Berhak Duduk di DPR?
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Drama sengketa kursi DPR RI antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana akhirnya mendapat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim memenangkan Tia dengan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan PDIP.
Awal Masa Sengketa
Kasus ini berawal saat PDIP memberhentikan Tia sebagai anggota partai karena diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.
PDIP menuduh Tia menggelembungkan 1.626 suara di daerah pemilihan Banten.
Akibatnya, posisinya sebagai calon terpilih DPR digantikan oleh Bonnie Triyana.
Namun, Tia membantah tuduhan ini dan menggugat PDIP serta Bonnie ke PN Jakpus.
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP.
Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
Kemenangan Tia di Pengadilan
Setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan bahwa Tia tidak bersalah.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa 37.359 suara yang diperoleh Tia di Lebak dan Pandeglang adalah sah.
Hakim juga membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya memecat Tia.
Artikel Terkait
Kipas Angin Miyako Siapkan Hadiah Umroh Gratis!
Adam Alis Trending Topic, Assist Ajaib Penentu Kemenangan Persib Atas Bali United 2-1!
Banjir Kartu Kuning, Persib Bandung Taklukkan Bali United 2-1 di GBLA
Persib vs Bali United Semalam Bak Novel Romansa, Berakhir Bahagia di Akhir Cerita
Saat Malaikat Diturunkan ke Bumi untuk Bermain Sepak Bola
BOJAN HODAK PUAS, TAPI TETAP EVALUASI PERSIB USAI KALAHKAN BALI UNITED
Asmara Gen Z Episode 136, Fattahnya Cemburu dan Harry Ternyata...
BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
BRImo Kini Bisa Bahasa Inggris! Fitur Baru Bikin Mobile Banking BRI Makin Keren
Super App BRImo Kini Bilingual, Begini Cara Ganti Bahasanya!