Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bonnie Triyana Resmi Jadi Anggota DPR
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Tia Rahmania resmi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kehilangan kursinya di DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024.
Sanksi Tegas dari Komite Etik PDIP
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Komite Etik partai telah memutuskan Tia bersalah.
"Tia dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota partai. Surat pemecatan telah dikirim ke KPU pada 13 September," ujarnya di Jakarta Pusat (26/9).
Namun, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa pemecatan Tia bukan karena kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Ini murni sengketa internal terkait gugatan dari Bonnie Triyana," jelas Djarot.
Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
Tia Gugat PDIP ke Pengadilan
Tia tak tinggal diam. Ia menggugat PDIP, Bonnie Triyana, dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Kuasa hukum Tia, Purbo, membantah kliennya melakukan penggelembungan suara.
"Kami belum terima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai," tegasnya (26/9).
Kemenangan di PN Jakpus