Pada 18 April 2025, PN Jakpus memenangkan Tia.
Hakim menyatakan Tia tidak terbukti menggelembungkan 1.629 suara seperti tuduhan PDIP.
"Tia pemilik sah 37.359 suara di Lebak-Pandeglang," bunyi putusan.
"Alhamdulillah, kebenaran menang. Politik harus beretika," kata Tia usai putusan.
Sementara kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, meminta semua pihak patuhi keputusan pengadilan.
Baca Juga: Game Bisnis Online Gratis untuk Anak, Solusi Nyata Ajarkan Investasi dan Mindset Kaya Sejak Dini!
Apa Dampaknya?
Meski menang di pengadilan, Tia tetap kehilangan kursi DPR karena KPU telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti.
Kasus ini jadi sorotan publik soal sengketa internal partai dan proses hukum pemilu.***
Artikel Terkait
Kipas Angin Miyako Siapkan Hadiah Umroh Gratis!
Adam Alis Trending Topic, Assist Ajaib Penentu Kemenangan Persib Atas Bali United 2-1!
Banjir Kartu Kuning, Persib Bandung Taklukkan Bali United 2-1 di GBLA
Persib vs Bali United Semalam Bak Novel Romansa, Berakhir Bahagia di Akhir Cerita
Saat Malaikat Diturunkan ke Bumi untuk Bermain Sepak Bola
BOJAN HODAK PUAS, TAPI TETAP EVALUASI PERSIB USAI KALAHKAN BALI UNITED
Asmara Gen Z Episode 136, Fattahnya Cemburu dan Harry Ternyata...
BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
BRImo Kini Bisa Bahasa Inggris! Fitur Baru Bikin Mobile Banking BRI Makin Keren
Super App BRImo Kini Bilingual, Begini Cara Ganti Bahasanya!