Kemenangan Tia Rahmania di PN Jakpus, Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Berakhir
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Tia Rahmania, mantan kader PDIP, akhirnya menang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 melawan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim memutuskan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Awal Mula Sengketa
Kasus ini berawal ketika PDIP memecat Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten.
Partai menuduhnya melakukan pelanggaran etik, termasuk dugaan penggelembungan 1.629 suara.
Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan Keputusan KPU No. 1368 Tahun 2024.
Tia membantah keras tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Purbo, ia menyatakan belum pernah menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai hingga gugatan diajukan.
Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
Putusan PN Jakpus: Tia Dinyatakan Sah!
Dalam putusan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan:
1. Tia tidak terbukti menggelembungkan suara.
2. Ia pemilik sah 37.359 suara di Lebak dan Pandeglang.