Tia Rahmania Gugat PDIP, Bonnie dan Mochamad Hasbi di PN Jakpus, Sengketa Pemilu 2024

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 15:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan PDIP dan Bonnie Triyana. PN Jakpus nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram @tiarahmania)
Tia Rahmania menang gugatan sengketa Pemilu 2024 melawan PDIP dan Bonnie Triyana. PN Jakpus nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Instagram @tiarahmania)

Kemenangan Tia Rahmania di PN Jakpus, Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Berakhir

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Tia Rahmania, mantan kader PDIP, akhirnya menang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 melawan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini berawal ketika PDIP memecat Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten.

Partai menuduhnya melakukan pelanggaran etik, termasuk dugaan penggelembungan 1.629 suara.

Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan Keputusan KPU No. 1368 Tahun 2024.

Tia membantah keras tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Purbo, ia menyatakan belum pernah menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai hingga gugatan diajukan.

Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa

Putusan PN Jakpus: Tia Dinyatakan Sah!

Dalam putusan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan:

1. Tia tidak terbukti menggelembungkan suara.

2. Ia pemilik sah 37.359 suara di Lebak dan Pandeglang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X