PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes – Kabar baik bagi keluarga almarhum Bapak Purdi, Ketua RT 009 RW 004 Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta resmi cair.
Dana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Bapak Purdi yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada masyarakat.
Seperti diketahui, beliau meninggal dunia pada 6 September 2024, meninggalkan seorang istri, Ibu Uyat, dan dua anak.
Baca Juga: Larangan Penjualan Elpiji 3kg oleh Pengecer! Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi?
Klaim santunan ini difasilitasi langsung oleh pemerintah desa, melalui Layanan Keuangan Desa (LKD Cibeber).
Secara simbolis, santunan diserahkan oleh Kepala Desa Cibeber, Asep Anwar Sadat bersama Camat Kiarapedes, H. Helmi Setiawan, A.P., M.M.
"Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga almarhum," ujar Asep Anwar Sadat dalam sambutannya.
Di Desa Cibeber, Kepala Desa, Staf, Ketua RW, Ketua RT hingga Linmas dicover degan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: OpenAI Rilis o3-mini! Model AI Baru yang Lebih Cepat dan Canggih
Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Banyak yang belum tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat pensiun atau bantuan saat kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki Jaminan Kematian (JKM).
Menurut UU No. 40 Tahun 2004, JKM bertujuan untuk memberikan santunan finansial kepada ahli waris agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Besaran santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp42 juta, seperti yang diterima keluarga almarhum Bapak Purdi.