PURWAKARTA ONLINE, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan utang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, khususnya pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini terbebani utang macet.
Peraturan ini diteken Prabowo pada Selasa (5/11) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor pangan yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Menurut Prabowo, langkah ini adalah wujud dukungan negara dalam memastikan para pelaku usaha kecil dapat kembali menjalankan usaha mereka tanpa terhambat beban utang.
Baca Juga: Menjaga Lisan dalam Islam: Kunci Menuju Kebaikan Dunia dan Akhirat
"Dengan adanya aturan ini, pemerintah hadir membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang telah berjasa sebagai produsen pangan penting bagi bangsa," ujar Prabowo.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merespons aspirasi dari berbagai kelompok tani, nelayan, dan UMKM yang merasa tertekan oleh utang macet yang menghambat produktivitas.
Dorong Keberlanjutan Usaha Kecil di Bidang Pangan
Prabowo berharap, penghapusan utang ini akan memberikan ruang lebih luas bagi para pelaku usaha kecil untuk terus bekerja dan berkembang.
"Kami ingin mereka bisa melanjutkan usaha mereka dengan semangat yang lebih tinggi dan berdaya guna bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A55 256GB Terbaru di November 2024
Keputusan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban utang tetapi juga menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif bagi para petani dan nelayan.
"Dengan ketenangan, para pelaku usaha kecil di bidang pangan dapat terus mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Prabowo.
Implementasi Teknis di Lapangan