Dalam sesi ini, Camat Kiarapedes, H. Helmi Setiawan, AP, M.M., yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan, Deni Mulyana, SE, menyampaikan pandangannya.
Juga hadir Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., yang memberikan masukan penting terkait pengelolaan desa.
Sesi pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipimpin oleh Sekretaris Desa Ciracas, Ahmad Kurniawan alias Mamet.
Di bawah kepemimpinannya, diskusi menjadi sangat hidup. TPK ini akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program desa.
Baca Juga: Kekalahan Menyakitkan PERSIB: Kebobolan di Menit Akhir Melawan Port FC
Sesuai dengan aturan, Ketua TPK berasal dari perangkat kewilayahan, yakni Kepala Dusun (Kadus) di Desa Ciracas.
Langkah Awal Menuju Pembangunan 2025
Setelah seluruh agenda dibahas, hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Edi Sukmana, dan Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman, bersama perwakilan masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk merealisasikan RKP Desa 2025 yang lebih baik dan sesuai harapan warga.
Musdes Penyusunan RKP Desa Ciracas 2025 menjadi contoh bagaimana sebuah musyawarah desa dapat berlangsung secara demokratis, partisipatif, dan penuh rasa saling menghargai.
Baca Juga: Tiktoker Jessica Felicia Mengaku punya Bukti Perselingkuhan Azizah Salsha, Salim Nauderer Akui Itu
Menurut Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Ciracas, Enjang Sugianto Desa Ciracas merupakan desa merupakan salah satu desa paling demokratis dan partisipatif di Kecamatan Kiarapedes.
Dengan proses yang transparan dan akuntabel, Desa Ciracas kini memiliki RKP yang benar-benar menggambarkan aspirasi masyarakat.
Harapannya, perencanaan ini akan membawa desa menuju pembangunan yang lebih maju dan merata.***