Tragedi Tol Cipali Purwakarta: 5 Tewas, 7 Luka Berat, Polisi Periksa CCTV untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 22:23 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta. (Dok. Istimewa)
Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta. (Dok. Istimewa)

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengimbau agar pengendara selalu waspada, menjaga jarak aman, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Deep Purple dan Slank 2026 Mulai Rp500 Ribu, Cek Cara Beli dan Kategorinya

CCTV Rekam Detik-Detik Kecelakaan

Dalam proses penyelidikan, Unit Laka Lantas Polres Purwakarta telah memeriksa CCTV yang berada tepat di atas titik kecelakaan.

Menurut AKP Muthia:

  • Rekaman CCTV memperlihatkan bus Agramas melaju kencang
  • Bus tersebut diduga menabrak dua kendaraan di depannya
  • Kuat dugaan kecepatan tinggi menjadi faktor penyebab utama

“Nanti kita sampaikan hasil lengkap setelah penyelidikan. Dugaan sementara, bus Agramas yang menjadi penyebab kecelakaan,” ujarnya.

Polisi masih memeriksa saksi selamat dan sopir bus untuk memastikan kronologi sebenarnya.

Kronologi Sementara Tragedi Tol Cipali

Dugaan awal dari CCTV dan keterangan penumpang:

  1. Bus Agramas melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cirebon menuju Jakarta.
  2. Kendaraan tidak mengurangi kecepatan saat mendekati lajur padat.
  3. Bus Agramas menabrak GranMax di depannya.
  4. Dampak benturan membuat GranMax terdorong ke Bus Sinar Jaya yang berada di depan.
  5. Benturan keras membuat sejumlah korban meninggal di tempat.

Hingga kini, polisi masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab pasti.

Baca Juga: Kesaksian Korban Aksi Brutal ODGJ Purwakarta: Tiba-Tiba Datang Langsung Nebas!

Penutup

Tragedi di Tol Cipali ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan di jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi.

Polisi mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan.

Proses penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan CCTV, saksi, dan kondisi kendaraan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X