Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri, Publik Pertanyakan Independensi dan Efektivitas

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 07:00 WIB
Mahfud MD tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Publik menyoroti dominasi unsur polisi dan pemerintah. (Dok. Sekretariat Presiden)
Mahfud MD tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Publik menyoroti dominasi unsur polisi dan pemerintah. (Dok. Sekretariat Presiden)

PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komite Percepatan Reformasi Kepolisian, Jumat (7/11/2025), di Istana Merdeka.

Komite ini diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, dengan Mahfud MD menjadi salah satu anggotanya.

Pembentukan komite tersebut diatur melalui Keppres No. 122P Tahun 2025 dan diharapkan menjadi langkah besar menuju reformasi institusi Polri.

Namun, di tengah euforia pelantikan, muncul kritik keras dari kalangan pengamat.

Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR Saleh Daulay Desak Pemerintah Evaluasi Penyaluran KUR Akhir 2025

Menurut Bambang Rukminto, analis dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), komite ini tampak tidak mencerminkan aspirasi publik.

“Dari sepuluh anggota, sebagian besar justru dari unsur kepolisian dan pemerintah. Ini menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Dari unsur sipil, hanya dua nama yang mencuat: Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.

Sementara itu, ada tiga mantan Kapolri yang duduk dalam komite, yaitu Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti, ditambah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masih aktif.

Baca Juga: Mahfud MD Ditetapkan di Komite Reformasi Polri, Publik Tanya: Bisakah Reformasi dari Dalam?

Bambang menilai, kehadiran Mahfud dan Jimly hanya bersifat simbolis.

“Kalau komposisinya seperti ini, mereka sebaiknya mundur agar tidak sekadar melegitimasi struktur lama,” tambahnya.

Meski begitu, Mahfud MD dikenal sebagai figur berintegritas tinggi dan kritis terhadap kinerja lembaga penegak hukum.

Publik berharap kehadirannya dapat menyeimbangkan kepentingan dan memastikan proses reformasi berjalan objektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X