Bahkan, perusahaan sudah empat kali diperingatkan, namun tidak juga memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.
“Kami sudah menutup IPAL perusahaan dengan cara dicor. Kalau sudah diperbaiki, bisa dibuka kembali. Tapi kalau tetap melanggar, izin lingkungan bisa dibekukan sesuai aturan,” kata Prima Mayaningtyas, Kepala DLH Jawa Barat saat itu.
Baca Juga: Limbah Ungu Gegerkan Purwakarta, KDM Turunkan Tim Investigasi Pencemaran
Ancaman terhadap Ekosistem dan Kesehatan
Jika benar terbukti berasal dari pabrik, aliran limbah berwarna ungu pekat tersebut bisa berdampak serius.
Mulai dari kerusakan ekosistem sungai, matinya biota air, hingga turunnya produktivitas lahan pertanian warga.
Lebih jauh, kualitas air sungai yang tercemar juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, air sungai masih digunakan oleh sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Warga berharap pemerintah daerah dan provinsi bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Apalagi, kasus ini bukan kali pertama terjadi.
Masyarakat Desa Cilandak kini menunggu hasil uji laboratorium dari DLH Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penegakan hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Limbah Ungu Gegerkan Purwakarta, KDM Turunkan Tim Investigasi Pencemaran