Purwakarta Online - Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai UMK 2025.
Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gaji PPPK Sesuai UMK
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Purwakarta ditetapkan sebesar Rp4.499.768 per bulan.
Angka ini mengikuti keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten yang menaikkan UMK tahun 2025.
Dengan adanya kepastian gaji, PPPK yang mayoritas berasal dari tenaga honorer kini bisa bekerja lebih fokus dan profesional.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Taiwan 6-0, Pelatih Lawan Akui Garuda Pantas Tembus Piala Dunia
Dampak terhadap Kinerja Aparatur
Kesejahteraan pegawai pemerintah berbanding lurus dengan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan gaji yang lebih layak, PPPK di Purwakarta diharapkan mampu:
- Memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan ramah.
- Menjalankan tugas administrasi dengan lebih disiplin.
- Meningkatkan loyalitas terhadap instansi pemerintah.
Fasilitas Tambahan untuk PPPK
Selain gaji, PPPK Purwakarta juga memperoleh:
- NIP resmi sebagai identitas ASN kontrak.
- Hak cuti sesuai aturan.
- Jaminan perlindungan kerja dan sosial.
- Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Benarkah Purwakarta Itu Istimewa? Begini Kritik Tajam Praktisi Hukum Ade Nurdin
Harapan Masyarakat Purwakarta
Dengan kesejahteraan yang meningkat, masyarakat berharap pelayanan publik di Purwakarta bisa lebih optimal.
Mulai dari urusan administrasi kependudukan hingga pelayanan sosial lainnya, semua diharapkan berjalan lebih baik.
Kebijakan gaji PPPK berbasis UMK ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.***
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Bantai Taiwan 6-0, Pelatih Lawan Akui Garuda Pantas Tembus Piala Dunia
Benarkah Purwakarta Itu Istimewa? Begini Kritik Tajam Praktisi Hukum Ade Nurdin
Mengejutkan! Gaji PPPK Paruh Waktu di Purwakarta Resmi Sesuai UMK: Rp4,49 Juta per Bulan