Benarkah Purwakarta Itu Istimewa? Begini Kritik Tajam Praktisi Hukum Ade Nurdin

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 10:38 WIB
Praktisi hukum asal Purwakarta, Ade Nurdin. Praktisi hukum Ade Nurdin pertanyakan klaim  (Foto: PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)
Praktisi hukum asal Purwakarta, Ade Nurdin. Praktisi hukum Ade Nurdin pertanyakan klaim (Foto: PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)

Klaim "Purwakarta Istimewa" terus digaungkan sejak era Dedi Mulyadi hingga kini. Tapi, benarkah Purwakarta benar-benar istimewa?

PURWAKARTA ONLINE – Sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi, Purwakarta dikenal dengan slogan "Istimewa". Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan makna di balik klaim tersebut. Bahkan, ada yang menilai istilah itu lebih identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memang memiliki dasar hukum resmi.

Salah satunya datang dari praktisi hukum asal Purwakarta, Ade Nurdin, yang juga mantan Komisioner KPU Purwakarta. Ia menegaskan bahwa istilah "istimewa" seharusnya mencerminkan keunggulan nyata di berbagai bidang, bukan sekadar jargon politik yang digembar-gemborkan.

"Istimewa dalam hal apa sebenarnya? Saya tidak melihat wujud nyata keistimewaan tersebut. Selain itu, klaim istimewa tidak bisa ditetapkan secara sepihak atau hanya oleh segelintir orang," ujar Ade kepada IndependenMedia.id, Sabtu malam (6/9/2025).

Perlu Visi Bersama dan Regulasi yang Jelas

Menurut Ade, sebuah daerah bisa disebut istimewa jika memiliki visi dan misi bersama yang disepakati seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya slogan, melainkan harus dituangkan dalam aturan formal yang menjadi dasar arah pembangunan.

"Harus ada target yang terukur, apakah itu di bidang pendidikan, ekonomi, pariwisata, atau sektor lain. Semua harus memiliki dasar regulasi yang jelas dan dapat diterima semua pihak," tegasnya.

Kritik terhadap Arah Pembangunan Purwakarta

Ade juga menyoroti lemahnya arah pembangunan di Purwakarta di bawah kepemimpinan Bupati Saepul Bahri Binzein. Menurutnya, ketidakjelasan visi membuat lembaga legislatif kesulitan menjalankan fungsi pengawasan.

"Bagaimana mau melakukan pengawasan kalau visi dan misi pemda tidak jelas? Prinsipnya, tujuan pembangunan harus menjadi kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, lalu dijalankan secara kolektif," tandas Ade.

Purwakarta adalah Amanah

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Purwakarta adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Menurut Ade, pengelolaan daerah tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan internal segelintir elite politik, melainkan harus berpijak pada kepentingan masyarakat luas.

"Purwakarta ini titipan, amanah yang harus dijaga. Pemerintah punya tanggung jawab moral dan politik untuk membuktikan bahwa daerah ini benar-benar istimewa," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X