UMK Jadi Patokan Gaji PPPK Purwakarta, Tenaga Honorer Kini Bernapas Lega

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 16:05 WIB
Gaji PPPK di Purwakarta ditetapkan sesuai UMK 2025, berikut rincian fasilitas dan hak yang diterima. (Dok. Istimewa)
Gaji PPPK di Purwakarta ditetapkan sesuai UMK 2025, berikut rincian fasilitas dan hak yang diterima. (Dok. Istimewa)

Purwakarta Online - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Purwakarta.

Kini mereka mendapat kepastian gaji yang dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Gaji PPPK Purwakarta 2025

Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan, UMK Purwakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.499.768.

Angka ini otomatis menjadi dasar penggajian bagi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional dari Kementerian PAN-RB yang menekankan kesetaraan penghasilan bagi tenaga kontrak pemerintah.

Baca Juga: Mengejutkan! Gaji PPPK Paruh Waktu di Purwakarta Resmi Sesuai UMK: Rp4,49 Juta per Bulan

Kepastian Status ASN Kontrak

Selain menerima gaji sesuai UMK, para PPPK juga kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal ini memberikan kepastian status sebagai aparatur sipil negara kontrak yang dilindungi undang-undang.

Dengan status ini, PPPK tidak lagi dipandang sebelah mata seperti halnya tenaga honorer sebelumnya.

Mereka kini punya hak dan kewajiban yang jelas.

Fasilitas Tambahan PPPK

Selain gaji, fasilitas yang bisa diperoleh PPPK Purwakarta antara lain:

  • Perlindungan jaminan sosial dan kerja.
  • Hak cuti sesuai peraturan.
  • Peluang ikut pelatihan pengembangan kompetensi.
  • Akses karier yang lebih jelas meski dengan perjanjian kerja terbatas.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK di Purwakarta? Apa Saja Fasilitas dan Hak yang Diterima

Harapan Tenaga PPPK

Kepastian gaji sesuai UMK ini membuat banyak PPPK merasa lebih tenang.

Mereka berharap ke depan ada perbaikan lain, termasuk kesempatan pengangkatan menjadi PNS atau perpanjangan kontrak jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X